TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN SMKN 1 KARANGGAYAM TAHUN 2020-2023
SETIAP TENAGA KEPENDIDIKAN WAJIB:
- Menyusun, melaksanakan; administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan SMKN 1 Karanggayam sesuai bidang tugasnya.
- Hadir disekolah sebelum pukul 07.00 dan pulang setelah pukul 15.30 pada hari Senin-Kamis, hari Jumat pukul 16.00 serta membuat surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah melalui KTA apabila berhalangan hadir.
- Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, tertib, bersih, dan hijau.
- Menonaktifkan HP selama melaksanakan tugas, kecuali betul-betul diperlukan dalam rangka tugas.
- Menggunakan Tatakrama Bahasa Jawa setiap hari saat komunikasi secara personal.
- Dilarang membuang sampah plastik dilingkungan sekolah dan menghindari/mengurangi pemakaian barang yang berakibat timbulnya sampah plastik. (Sampah plastik bisa terurai seletah 350 th).
- Berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan; Senin berpakaian Kekhi, Selasa berpakaian Lurik, Rabu berpakaian Batik Nasional, Kamis berpakaian adat, Jumat berpakaian keagamaan/OR dan setiap tangal 17 atau hari besar nasional berpakaian KORPRI atau sesuai dengan perintah khusus.
- Setiap semester/tahun wajib melaporkan secara tertulis programnya, pelaksanan program, evaluasi, dan tindaklanjut dari tugas-tugasnya.