TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN SMKN 1 KARANGGAYAM TAHUN 2020-2023

SETIAP TENAGA KEPENDIDIKAN WAJIB:

  1. Menyusun, melaksanakan; administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan SMKN 1 Karanggayam sesuai bidang tugasnya.
  2. Hadir disekolah sebelum pukul 07.00 dan pulang setelah pukul 15.30 pada hari Senin-Kamis, hari Jumat pukul 16.00 serta membuat surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah melalui KTA apabila berhalangan hadir.
  3. Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, tertib, bersih, dan hijau.
  4. Menonaktifkan HP selama melaksanakan tugas, kecuali betul-betul diperlukan dalam rangka tugas.
  5. Menggunakan Tatakrama Bahasa Jawa setiap hari saat komunikasi secara personal.
  6. Dilarang membuang sampah plastik dilingkungan sekolah dan menghindari/mengurangi pemakaian barang yang berakibat timbulnya sampah plastik. (Sampah plastik bisa terurai seletah 350 th).
  7. Berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan; Senin berpakaian Kekhi, Selasa berpakaian Lurik,  Rabu berpakaian Batik Nasional, Kamis berpakaian adat, Jumat berpakaian keagamaan/OR dan setiap tangal 17 atau hari besar nasional berpakaian KORPRI atau sesuai dengan perintah khusus.
  8. Setiap semester/tahun wajib melaporkan secara tertulis programnya, pelaksanan program, evaluasi, dan tindaklanjut dari tugas-tugasnya.