KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN SMKN 1 KARANGGAYAM TAHUN 2020-2023
Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memenuhi tiga standar kompetensi utama yaitu kompetensi teknis, kepribadian, dan sosial.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik/wali murid/guru/tenaga kependidikan dalam tugas-tugasnya.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik tenaga kependidikan, nilai-nilai agama dan etika serta memegang teguh surat perjanjian kerja.