SKOR PELANGGARAN DAN SANKSI

No

Jenis Pelanggaran

Skor

1.

Tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 3 (tiga) hari tanpa surat keterangan dokter

1

2.

Tidak masuk sekolah karena izin tanpa surat keterangan orang tua yang diketahui RT/RW/Kepala Desa

2

3.

Tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan

2

4.

Tidak mengikuti upacara bendera, senam, dan kerja bakti tanpa alasan yang dibenarkan

2

5.

Tidak menggunakan helm dan memakai kendaraan bermotor yang tidak  standar (bobokan, tidak bersurat lengkap, protolan).

2

6.

Mengucapkan kata-kata yang kasar atau tidak senonoh

2

7.

Mengaktifkan dan atau menggunakan Hand Phone (HP) pada saat upacara/Kegiatan Belajar Mengajar

3

8.

Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan dari sekolah baik OSIS, Identitas, Pramuka, Pakaian Praktik atau atribut lain (nama, lokasi, badge, topi, sepatu dan sabuk)

3

9.

Baju seragam tidak dimasukan

3

10.

Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua yang diketahui RT

3

11.

Terlambat masuk/mengikuti pelajaran lebih dari 15 menit

3

12.

Lalai mengembalikan barang (buku) atau alat lain milik sekolah

5

13.

Siswa putra bertato, bertindik, memakai gelang, anting, kalung, atau aksesoris lain yang tidak sesuai.

5

14.

Siswa putra berambut panjang lebih dari ketentuan sekolah (model 01) atau rambut atas/depan lebih dari 2 cm, serta mengecat rambut.

5

15.

Siswa putri bersolek berlebihan, memakai perhiasan berlebihan, memakai celana kulot, dan pakaian lain yang mengindikasikan asusila selama masa sekolah dan di lingkungan sekolah.

5

16.

Mengganggu ketertiban dan ketenangan kelas selama KBM.

5

17.

Tidak mengikuti pelajaran tertentu (membolos) pada saat berlangsungnya KBM.

10

18.

Memalsukan dengan sengaja surat izin dari guru piket dan atau memanipulasi data presensi.

10

19.

Membunyikan petasan dan atau benda lain yang dapat menimbulkan suasana gaduh di lingkungan sekolah.

10

20.

Merusak atau mencorat-coret sepatu, pakaian seragam, serta sarana/fasilitas sekolah.

20

21.

Membawa dan atau merokok di sekolah/lingkungan sekitar sekolah.

20

22.

Membawa, menyimpan, membaca, mengedarkan gambar-gambar porno dalam bentuk apapun.

30

23.

Menghina, mencemooh/mempermalukan guru dan karyawan baik lisan/tulisan maupun tindakan (sikap)

35

24

Melakukan tindakan kekerasan/kriminal, antara lain :

 

 

a.Memukul/berkelahi/mencederai sesama siswa ataupun orang lain.

b. Merencanakan perkelahian baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

c. Merencanakan perkelahian baik di sekolah maupun masyarakat dengan melibatkan pihak ke tiga

d. Meminta sesuatu dengan paksa/memalak baik terhadap sesama siswa maupun orang lain.

60

60

60

60

25.

Melakukan perjudian di lingkungan sekolah.

60

26.

Memalsu/memanipulasi data pembayaran uang sekolah.

60

27.

Sengaja membawa dan menyimpan, barang-barang terlarang (narkoba, miras, senjata tajam dan sejenisnya)

75

28.

Mengedarkan dan atau menggunakan barang-barang terlarang (narkoba, miras, senjata tajam dan sejenisnya).

100

29.

Melakukan aksi pacaran secara berlebihan dilingkungan sekolah ataupun diluar lingkungan sekolah, perzinahan, melakukan tindakan asusila/berbuat mesum, pelecehan seksual.

100

30.

Menikah selama masa sekolah.

100

31.

Hamil/menghamili selama masa sekolah.

100

32.

Melawan secara fisik kepada guru / karyawan

100

33.

Mencuri barang/uang di lingkungan sekolah/masyarakat yang dibutktikan dengan saksi/data otentik dari pihak yang berwenang.

100

NB : Setiap  Membuang Sampah Tidak Pada Tempatnya  Dikenakan Denda Rp. 2000.-

KRITERIA PENILAIAN DAN SANKSI

No

Jumlah Skor

Tindakan

Pelaksana/Penanggungjawab

1.

1 – 15

Bimbingan wali kelas/Guru

Guru / Wali Kelas

2.

16 – 30

Pernyataan tertulis dari siswa

Wali Kelas + BK

3.

31 – 45

Panggilan orang tua

Wakasek Bid. Kesiswaan + Wali Kelas + BK

4.

46 – 70

Pernyataan tertulis dari sekolah (bermaterai)

Wakasek Bid. Kesiswaan + Wali Kelas + BK

5.

71 – 89

Menyumbang buku perpustakaan 15 exp.

Kasek + Wakasek Kesiswaan + Wali Kelas + BK

6.

90 – 99

Menyumbang buku perpustakaan 30 exp.

Kasek + Wakasek Kesiswaan + Wali Kelas + BK

7.

>= 100

Dikembalikan ke orang tua (DO)

Kasek + Wakasek Kesiswaan + Wali Kelas + BK

Catatan :

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan diatur kemudian
  2. Skor berlaku selama satu tahun pelajaran.
  3. Jenis pelanggaran dengan skor 20 point ke atas pada tahun / tingkat berikutnya diganti dengan surat pernyataan (diberlakukan untuk jenis pelanggaran yang sama)
    – Skor 20 s/d 60       : Menyumbang buku perpustakaan 30 exp.
    – Skor 60 ke atas      : Surat Pernyataan Pengunduran Diri
  4. Surat izin berkepentingan dan surat izin sakit lebih dari 5 kali, dilakukan pemanggilan orang tua.
  5. Tidak masuk 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, dilakukan pemanggilan orang tua.
  6. Hand Phone yang disita hanya dapat diambil oleh orang tua siswa (tidak dapat diwakilkan).