TATA TERTIB GURU SMKN 1 KARANGGAYAM TAHUN 2020-2023

SETIAP GURU WAJIB:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, serta menerapkan metode saintifik.
  2. Hadir disekolah sebelum pukul 07.00 dan pulang setelah pukul 15.30 pada hari Senin-Kamis dan Jumat pukul 16.00 serta membuat surat permohonan izin kepada Kepala Sekolah melalui WK-1 apabila berhalangan hadir.
  3. Memenuhi jam minimal 40 jam perminggu.
  4. Menggunakan Tatakrama Bahasa Jawa setiap hari (kecuali saat pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).
  5. Berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan; Senin berpakaian PDH Kheki, Selasa berpakaian PDH Lurik/Tenun,  Rabu berpakaian PDH Batik, Kamis berpakaian adat, Jumat berpakaian keagamaan/OR, Setiap tanggal 17 atau hari besar nasional berpakaian KORPRI atau sesuai dengan perintah khusus.
  6. Dilarang menggunakan HP saat proses pembelajaran, kecuali memang sangat membantu proses pembelajaran dan sudah tercantum dalam RPP.
  7. Dilarang membuang sampah plastik dilingkungan sekolah dan menghindari/mengurangi pemakaian barang yang berakibat timbulnya sampah plastik. (Sampah plastik bisa terurai seletah 350 th).
  8. Setiap semester/tahun wajib melaporkan secara tertulis programnya, pelaksanan program, evaluasi, dan tindak lanjut dari tugas-tugasnya.