PERATURAN AKADEMIK SMKN 1 KARANGGAYAM
(SYARAT KENAIKAN KELAS DAN SYARAT KELULUSAN)
- Proses pembelajaran tepat waktu, dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, serta menerapkan metode saintifik.
- Setiap hari efektif pembelajaran, siswa hadir paling lambat jam 07.00 dan pulang sesuai jadwal pelajaran.
- Siswa dilarang membawa HP kamera, kecuali ada kegiatan pembelajaran yang diperintahkan oleh guru.
- Setiap siswa wajib mematuhi peraturan sekolah dan mengikuti proses pendidikan, ulangan harian, penilaian akhir semester, uji kompetensi, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
- Apabila nilai ulangan harian dan nilai akhir semester belum memenuhi KKM, siswa wajib mengikuti remidial teaching/remidial test.
- Setelah siswa melaksanakan pembelajaran selama dua semester, wali kelas bersama dewan pendidik menetapkan naik kelas/tidak naik kelas atau lulus/tidak lulus ujian.
- Siswa dinyatakan naik kelas apabila:
- Selama dua semester memperoleh nilai minimal sama dengan KKM
- Kehadiran minimal 90%
- Skor pelanggaran maksimal 99
- Kepribadian minimal B (Baik).
- Nilai Laporan Kegiatan Kewirausahaan minimal baik bagi siswa yang akan naik kelas XII.
- Siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
- Nilai Akhir (NA) = 60 (enam puluh) atau dinyatakan Lulus pada Rapat Penegas Kelulusan Dewan Pendidik SMK Negeri 1 Karanggayam.
- Kehadiran minimal pada dua semester akhir 90%;
- Skor pelanggaran maksimal 99
- Kepribadian minimal B (Baik)
- Nilai Laporan Kegiatan Kewirausahaan minimal B ( Baik )
Keterangan :
NA = 70% x Nilai Sekolah + 30% x Nilai Ujian Nasional
Nilai Sekolah = 60% x Nilai Rata-rata Raport Semester (1-6) + 40% x Nilai Ujian Sekolah
- Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan dengan syarat memenuhi peraturan fasilitas sekolah yang berlaku.
- Setiap siswa berhak mendapatkan layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan Konselor/BK.
- Sebisa mungkin tdk ada PR, apabila memang sangat penting, PR dikerjakan dirumah pada hari Sabtu/Minggu.
- Demi keamanan dan menghindari penyalahgunaan fasilitas sekolah di hari libur, siswa/bapak/ibu tidak perlu ke sekolah, kecuali kegiatannya sudah terencana, ada pendamping dan disetujui KS.
- Setelah jam pembelajaran selesai, semua siswa langsung pulang kerumah. Oleh karena itu KBM harus efektif dan efisien.