Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memenuhi empat standar kompetensi utama guru yaitu kompetensi pedagogik, profesional (sesuai bidang keahliannya), kepribadian, dan sosial.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, nilai-nilai agama dan etika serta memegang teguh surat perjanjian kerja.